MUSI BANYUASIN – Kebakaran sumur bor minyak ilegal di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjadi perhatian publik. Hingga Selasa (16/9/2025), api dari sumur bor tersebut masih menyala meskipun berbagai upaya pemadaman telah dilakukan sejak pertama kali kebakaran terjadi pada Selasa (9/9/2025).
Sumur bor yang terbakar diketahui belum dipasang casing dan sedang dalam proses pengeboran ketika mengeluarkan gas hingga akhirnya terbakar. Lokasi sumur berada di lahan milik Supriyadi alias Adi, warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko. Sementara pemilik sumur bor tercatat atas nama Sobri, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan.
Kapolsek Sanga Desa melalui laporan resminya menjelaskan, tim gabungan bersama Satreskrim Polres Muba telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta berupaya maksimal melakukan mitigasi pemadaman. Sejumlah peralatan dikerahkan, mulai dari 4 unit eksavator, 10 mesin pompa air, ratusan tabung pemadam (APAR), deterjen bubuk, cairan racun api, hingga truk pengangkut air.
Sejak hari pertama, berbagai teknik pemadaman dicoba. Tim sempat menutup sumber api dengan tanah gundukan, menyemprotkan campuran air dan deterjen, hingga menggunakan plat baja berukuran besar untuk menutup titik api. Namun, kuatnya tekanan gas dari dalam tanah membuat api tetap menyala.
“Hingga hari kedelapan, api masih belum bisa dipadamkan. Tekanan gas dari dalam bumi sangat besar sehingga membuat upaya pemadaman belum membuahkan hasil maksimal,” ungkap Kapolsek Sanga Desa dalam laporannya.
Selain keterbatasan peralatan, faktor lain yang menjadi kendala adalah kurangnya partisipasi masyarakat sekitar dalam membantu mitigasi di lapangan. Padahal, jarak sumber tanah yang digunakan untuk menimbun cukup jauh, sehingga memerlukan dukungan lebih banyak tenaga.
Rencananya, tim gabungan akan melanjutkan upaya mitigasi dengan cara menambah timbunan tanah, memperbesar kolam penampungan air, hingga melakukan penyuntikan pipa galvanis ke gundukan tanah di sekitar sumber api. Hal ini diharapkan bisa mengurangi tekanan gas agar api dapat dikendalikan.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus illegal drilling ini tetap akan diproses hukum. “Penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Muba,” jelasnya.
Kebakaran ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya aktivitas pengeboran minyak ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.